Empat Pria Diduga Memeras SPBU di Sijunjung dengan Modus Wartawan, Senjata Api & Tongkat Diamankan Polisi

Kriminal 27 Aug 2026 23:07 2 min read 17 views By admin
Empat Pria Diduga Memeras SPBU di Sijunjung dengan Modus Wartawan, Senjata Api & Tongkat Diamankan Polisi
4 orang mengaku wartawan di amankan polisi
Sijunjung, 27 Agustus 2026 — Empat orang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa ini memicu reaksi warga yang sempat mengepung kendaraan pelaku sebelum akhirnya dievakuasi ke kantor polisi. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, empat pria tiba di lokasi SPBU Parit Rantang menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1430 RF. Mereka memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mulai merekam kegiatan di lokasi dengan alasan menelusuri dugaan pelangsiran BBM bersubsidi. Pelaku kemudian diduga meminta sejumlah uang dan bahan bakar secara cuma-cuma kepada pengelola SPBU, dengan ancaman akan menyebarluaskan rekaman video tersebut ke media sosial jika permintaan tidak dipenuhi. Pihak pengelola SPBU membantah tuduhan pelangsiran dan tidak menuruti permintaan pelaku. Kejadian tersebut diketahui oleh warga yang sedang mengisi bahan bakar, sehingga situasi menjadi memanas dan massa sempat mengepung kendaraan pelaku. Personel Polsek Kamang Baru segera turun tangan dan mengevakuasi keempat pelaku ke Mapolsek Kamang Baru sekitar pukul 00.30 WIB guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Pada Kamis pagi, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Identitas Yang Diamankan Keempat orang yang dibawa ke kantor polisi: 1. M. Ridwan 2. Muhammad Yahya Harahap 3. Doni 4. Syaiful Rahman Keempatnya mengaku berasal dari Pekanbaru, Riau, dan menunjukkan kartu identitas kewartawanan. Polisi saat ini sedang meneliti keabsahan kartu tersebut karena diduga tidak diterbitkan oleh organisasi pers yang terdaftar secara resmi.   Barang Bukti Yang Diamankan Dari lokasi dan kendaraan pelaku, pihak kepolisian mengamankan: 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta peluru 1 batang tongkat besi 3 unit telepon seluler Dokumen/kartu identitas kewartawanan yang sedang diperiksa keabsahannya 1 unit mobil Daihatsu Sigra BM 1430 RF Kasi Humas Polres Sijunjung membenarkan penemuan barang bukti tersebut dan menyatakan senjata api sedang diperiksa lebih lanjut.   Keterangan Resmi Kepolisian Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, menyatakan: "Berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal, para pihak yang diamankan diduga melakukan pemerasan dengan modus menyorot dugaan pelangsiran BBM. Setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti adanya pelangsiran di SPBU tersebut. Mereka diduga meminta uang dan bahan bakar secara paksa. Kami juga sedang mendalami keabsahan identitas dan status kewartawanan mereka." Terkait antrean panjang di SPBU, pihak berwenang menjelaskan hal tersebut terjadi karena keterlambatan pasokan, bukan akibat pelangsiran. Dugaan Pelanggaran Hukum Pasal 368 KUHP — Pemerasan Pasal 335 KUHP — Pengancaman Ketentuan terkait kepemilikan senjata yang sedang diperiksa   Sumber: Keterangan resmi Polres Sijunjung Penerbit: Media Mitra Indonesia 1 Tanggal rilis: 27 Agustus 2026