HUKUM ADAT DISAHKAN DAN DIAKUI OLEH UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Media Mitra Indonesia Satu - Pekanbaru, 29 Agustus 2026,Hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia bukan sekadar kebiasaan tradisional semata. Hukum adat telah diakui, disahkan, dan dilindungi secara resmi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan turunannya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional Indonesia.
DASAR PENGESAHAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan secara tegas:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ketentuan ini diperkuat pula oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945:
"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."
Artinya: Pengakuan dan pengesahan hukum adat bersifat konstitusional. Hukum adat bukan hukum yang dilarang, bukan hukum yang bertentangan dengan negara — melainkan hukum yang dilindungi oleh konstitusi tertinggi negara.
UNDANG-UNDANG YANG MENGESAHKAN HUKUM ADAT SECARA RESMI
Pengakuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam berbagai undang-undang sektoral, antara lain:
No Undang-Undang Bentuk Pengesahan
1 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Mengakui secara yuridis kedudukan hak ulayat dan hak-hak adat masyarakat atas tanah, sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
2 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mengakui keberadaan hutan adat dan hak masyarakat hukum adat atasnya
3 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Mengakui hak masyarakat hukum adat atas pemanfaatan sumber daya air di wilayahnya
4 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Memperhatikan dan mengakui kearifan lokal masyarakat hukum adat
5 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengakui peran, kearifan lokal, pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat dalam perlindungan lingkungan
6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Mengakui peraturan adat sebagai salah satu sumber hukum yang hidup di masyarakat
SYARAT HUKUM ADAT YANG DIAKUI NEGARA
Hukum adat yang diakui dan disahkan oleh negara harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Masih hidup dan ditaati di tengah masyarakat hukum adat yang bersangkutan
Tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia
Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bersifat statis
Mengatur kehidupan nyata masyarakat — tanah, perkawinan, kewarisan, penyelesaian sengketa, dan tata kehidupan sosial
Kesimpulan: Hukum adat yang memenuhi syarat di atas adalah hukum yang SAH, BERLAKU, dan DILINDUNGI oleh Negara Republik Indonesia.
KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Hukum adat dan hukum negara tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi:
Hukum negara mengatur ketatanegaraan secara nasional
Hukum adat mengatur kehidupan masyarakat di wilayah masing-masing
Penyelesaian sengketa secara adat dapat ditempuh sebelum melalui jalur pengadilan negara
Hasil penyelesaian secara adat yang telah disepakati para pihak dapat diakui dan ditegaskan secara hukum negara
Hukum adat telah DIKONSTITUSIKAN, DIAKUI, dan DISAHKAN oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta undang-undang turunannya. Ia bukan hukum ilegal, bukan hukum yang dilarang, melainkan bagian dari sistem hukum nasional Indonesia yang berakar dari budaya dan kearifan lokal bangsa. Menghormati hukum adat berarti menghormati konstitusi dan identitas bangsa Indonesia sendiri.
Penerbit: Media Mitra Indonesia Satu
Tanggal Terbit: 29 Agustus 2026
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan data konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa opini. Sumber: UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No. 12 Tahun 2011.